Powered By Blogger

Selasa, 21 Desember 2010

DANA PUNIA SWADHARMA UMAT HINDU

Pengertian 
Dana punia  terdiri dari dua kata yaitu “dana” yang berarti pemberian sedangkan “punia” artinya selamat, baik, bahagia, indah dan suci. Jadi dana punia adalah pemberian yang baik dan suci. Sedangkan swadharma adalah kewajiban diri sendiri atau masing-masing dari pribadi seseorang. Dan yang disebut umat Hindu adalah orang yang percaya akan ajaran suci Weda.  Weda diwahyukan  untuk seluruh umat manusia apa pun suku,warna kulit,bahasa dan bangsanya. Hal tersebut dijelaskan  dalam Yayur Weda XXVI. 2. "Yatdhemam vacam kalyanim avadani janebyah, brahma rajanyabyam sudraya caryaya ca svaya caranaya ca"  artinya : Hendaknya disampaikan sabda suci (Veda) ini kepada seluruh umat manusia,cendekiawan-rohaniwan (varnab rahmana);p eminpin pemerintahan /kemasyarakatan  (varna ksatria);para pedagang,petani dan nelayan (varna waisya) serta para buruh/pekerja (varna sudra) , kepada orang-orangku dan orang asing sekalipun. Bertitik tolak dari sloka suci tersebut, ajaran suci Weda hendaknya disebarluaskan kepada seluruh umat manusia. Weda bukan monopoli orang India, Orang Bali, orang Dayak dan orang Jawa. Weda adalah milik semua orang yang mengakui dan percaya akan kebenaran Weda yang merupakan sanatana dharma.  
Hukum Dana Punia    
Yang menjadi landasan pelaksanaan dana punia adalah : ajaran Weda  Smerti,Tat Twam Asi, Manawa Dharmasastra, Sarasamuscaya, Ramayana, dan Nitisastra. Adapun bentuk dana punia secara garis besar  terdiri dari tiga yaitu : 1.  Desa Dana yaitu dana punia berupa tanah­-bisa untuk pura,setre, sekolah dll. 2.  Vidya Dana yaitu dana punia berupa ajaran  agama dan ilmu pengetahuan. 3. Artha Dana yaitu  dana punia berupa pemberian uang atau benda-benda material lainnya seperti pakaian, makanan, penginapan dll.     Dari ketiga bentuk dana punia di atas, artha danalah yang paling mudah untuk dilaksanakan. Kenapa dikatakan mudah ? Karena manusia yang hidup di muka bumi ini pasti  memiliki apa yang dinamakan dengan artha. Artha itu bisa berupa sebungkus nasi, pakaian, sebutir telur atau sesendok garam. Dengan hal-hal yang kecil dan sederhana ini semestinya Anda tidak kikir ? Anda mampu melakukannya. 
Dana punia hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh umat Hindu. Hal ini jelas di amanatkan dalam Atharva Veda III.2.4.5 yang berbunyi : Sata hasta sama hara sahasrahata sam kira Artinya :  Wahai umat manusia, perolehlah kekayaan (melalui jalan dharma) dengan seratus tanganmu, dan dermakanlah itu dengan kemurahan hati dengan seribu tanganmu.  Sloka diatas  mengajak agar umat manusia mencari harta atau kekayaan dengan seratus tangan tetapi setelah berhasil harta tersebut di danapuniakan/didermakan dengan tulus iklas dengan seribu tangan. Makna sloka di atas jika diperhatikan dengan pikiran yang bersahaja sepertinya sesuatu yang aneh. Bagaimana mungkin mencari harta dengan seratus tangan lalu didermakan dengan seribu tangan. Makna sloka di atas harus di lihat lebih dalam melalui perenungan dengan pikiran yang jernih.  Yang dimaksud dengan  mencari harta dengan seratus tangan itu adalah mengusahakan lapangan kerja kepada masyarakat luas. Kemampuan menciptakan lapangan kerja untuk seratus tangan yang di ajak mencari harta secara terhormat berdasarkan dharma. Setiap orang hendaknya berupaya untuk  menciptakan lapangan kerja bagi diri dan orang sekitarnya. Karena kita mengakui dan menyakini otoritas Weda, yang merupakan  wahyu Tuhan yang “bernada” perintah dengan demikian tanpa keraguan sedikit pun kita dapat simpulkan bahwa berdana punia adalah wajib hukumnya bagi umat Hindu. Perintah wajib artinya untuk ditaati dan dilaksanakan.  Kita semua berkewajiban untuk melakukan dana punia sesuai dengan swadharma kita masing-masing sebagai umat Hindu.  
Dana punia dapat  disalurkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima seperti : guru rohani/nabe, sulinggih, orang miskin, orang cacat, siswa putus sekolah, orang yang terkena musibah, tempat suci, lembaga sosial,pasraman/pendidikan dan lain sebagainya.  
Tentang keutamaan dana dijelaskan dalam Manawa Dharma Sastra I. 86,  bahwa pada jaman kertya yuga tapalah yang utama, jaman trata yuga jnanalah yang utama,jaman dwapara yuga yadnyalah yang utama dan pada jaman kali yuga danalah yang utama.       Hidup ini berputar terus seperti roda kadang kita dibawah, kadang di tengah ,kadang diatas dan kemudian turun kebawah lagi. Ini adalah hukum Tuhan yang disebut dengan Rta. Ketika kita berada di posisi atas(puncak), menolehlah kebawah dan bantulah orang lain yang membutuhkan, suatu ketika kita pasti akan membutuhkan uluran tangan orang lain. Seteguk air bagi yang haus akan menghilangkan rasa dahaga, sejumput nasi bagi yang kelaparan akan menambah tenaga dan  setiap rupiah yang kita sumbangkan akan sangat berguna bagi orang lain.Harta merupakan titipan Tuhan yang diperoleh dengan jalan dharma dan digunakan dengan tujuan dharma pula itulah yang utama.”Kekayaan tidak pernah berkurang oleh kemurahan hati karena di dana puniakan. Orang kikir tidak pernah menemukan orang yang belas kasihan” demikaian termuat dalam Rgveda,X.117.1.  
Agar kita tidak kikir terhadap kekayaan yang kita miliki ada rumusnya.Rumusnya terdapat pada TUKANG PARKIR. Tukang parkir walaupun mobilnya banyak dengan berbagai merek, dia tidak pernah mengeluh kalau suatu saat mobil tersebut diambil satu persatu oleh pemiliknya. Dia tetap iklas karena selama ini dia merasa dititipi bukan memiliki. Kekayaan jangan disimpan dihati. Sepatu bagus tempatnya dikaki, jangan simpan dihati, simpan dihati kita jadi tinggi hati, lihat yang lain punya sepatu lebih bagus jadi iri hati, sepatu bagus hilang kita jadi sakit hati, sakit hati tak terobati kita jadi mati ( terima kasih Aa Gym).  
Pedoman Dalam Memberikan Dana Punia      
Ada lima  pedoman dalam memberikan dana punia antara lain : 
1.  Iksa (tujuan), apakah punia yang kita berikan benar-benar memiliki tujuan yang murrni dari sebuah kesadaran untuk membantu, bukan sekedar ikut-ikutan  atau karena terpaksa. " Mereka yang mendapatkan penghasilan dengan jujur dan menyumbangkannya dengan murah hati dan mereka mempersembahkan pekerjaan kepada Tuhan” (Rgveda 1 .15. 9). Harta yang kita peroleh harus dengan jujur dan berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur seperti korupsi , tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan. 
2.  Lascarya (keiklasan), punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. " Mereka yang berdana punia secara sukarela ,  akan mencapai kebahagiaan & umur panjang (Rgveda 1. 125.6).  Ini janji Tuhan bahwa orang yang melakukan dana punia secara sukarela bukan karena paksaaan atau sekedar ikut ikutan akan mendapat kebahagiaan dan umur panjang didunia.   
3.  Sakti (kekuatan), punia harus sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional. “ . . . bukanlah jumlah yang banyak atau sedikit pemberian itu yang menghasilkan banyak sedikitnya pahala,tetapi tujuan utama pemberian itu yang penting dan cara memperoleh harta yang tidak melanggar dharma”(Slokantara 184). Janganlah malu berdana punia walaupun sedikit,malulah kalau sampai tidak berdana punia, tetapi janganlah berdana punia karena malu. Demikian pesan orang bijak. 4.  Nasmita (tidak pamer), tidak membangga-banggakan diri karena selalu atau telah berdana punia. Jangan meminta nama anda di muat dikoran. Jangan sedih kalau nama anda lupa/belum  dibaca oleh petugas yang menangani dana punia. 
5. Sastra (berdasarkan tattwa), berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya yang termuat dalam sastra suci.     Sebagai warga negara yang baik kita selalu taat membayar pajak kepada pemerintah . Bagi PNS, TNI dan Polri, pajak langsung dipotong melalui  gaji sebesar 15 %(PPH) Sebagai umat Hindu yang taat,kesadaran membayar pajak  hendaknya juga diimbangi dengan kesadaran berdana punia dalam arti yang lebih luas. Harus diakui bahwa kesadaran berdana punia sebagian besar umat Hindu masih terbatas pada kegiatan pembangunan pura dan ritual keagamaan. Akibatnya kita lebih mudah menemukan bangunan pura yang berdiri dengan megah meskipun tidak maksimal dimamfaatkan bahkan tidak jarang fungsi pura disalahgunakan. Kita sering mendengar  upacara keagamaan dengan biaya ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah. Akan tetapi kita teramat miskin untuk menemukan bangunan atau sekolah bernuansa Hindu, punia berupa beasiswa kepada siswa Hindu,pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM Hindu masih jauh dari harapan.  
Dana punia merupakan instrumen sosial untuk merealisasikan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan menuju lokasamgraha. Dan punia merupakan tanggung jawab sosial setiap individu untuk berbagi dengan yang lain. Dana punia adalah wujud konkrit dari sevanam  atau pelayanan kepada sesama manusia.Karena sesungguhnya manawa seva (pelayanan kepada sesama manusia) adalah madhawa seva (pelayanan terhadap Tuhan). Swami Vivekananda pernah berpesan bahwa jika anda menginginkan Tuhan, maka layanilah manusia.
Sebagai penutup penulis mengajak  menyimak sebuah cerita. Dengan harapan cerita ini dapat  menjadi inspirasi bagi anda dalam melakukan dana punia. Ceritanya sebagai berikut: suatu ketika rombongan kerajaan lewat diperkampungan, ditengah perjalanan raja dan pasukan berhenti ketika melihat orang yang sudah tua renta sedang menanam pohon durian. Patih bertanya kepada kakek tersebut " Kakek  hari gini kok baru  tanam durian, kapan bisa menikmati hasilnya? Kakek menjawab, eh eh .. h ... h  jangan berkata begitu, bukankah kita sekarang menikmati apa yang ada atas jasa-jasa orang yang sudah meninggal. Masak kita tidak mau berbuat sesuatu untuk anak cucu kita. Mendengar penjelasan kakek tersebut raja mendapat pencerahan dan memerintahkan patihnya untuk memberi hadiah berupa emas pada kakek tersebut. Kakek tersebut lalu menerima hadiah dari raja yang dermawan sambil bergumam di dalam hati '  eh eh baru u u ... juga tanam sudah berbuah. Makna cerita di atas adalah mumpung masih hidup maka jangan pernah menunda-nunda dalam berbuat kebaikan sekecil apa pun itu ia tetap akan berbuah. Ingat pesan  Sarasamuscaya 168 ” . . . orang yang hampir mati dana punia adalah sahabatnya”. Untuk itu mari sisihkan sebagian kecil harta yang kita miliki dan danapuniakan kepada mereka yang berhak dan membutuhkannya.                    
Referensi : 
Sudartha,Tjok Rai, 2003, Slokantara Untaian Ajaran Etika Teks,Terjemahan dan Ulasan, Penerbit Paramita:Surabaya.  
Titib, I Made ,1998, Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan , Penerbit Paramita:     Surabaya.  
Wiana, I Ketut, 2006 ,Berbisnis menurut Agama Hindu  , Penerbit Paramita : Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar